Medan, IDN Times - Kawasan hunian terpadu Kota Mandiri Bekala yang berlokasi di Jalan Simalingkar, Medan, dipastikan telah memenuhi seluruh aspek lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Utama PT Propernas Nusa Dua, Rizqi Aswaransyah Pratama yang mengelola hunian di Kota Mandiri Bekala dalam keterangannya kepada media, Senin (15/12/2025).
Menurut Rizqi, Kota Mandiri Bekala, sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan, pihak pengembang berkomitmen penuh untuk menjadikan aspek lingkungan sebagai prioritas utama.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sistem pengendalian banjir, serta pengelolaan sempadan sungai yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kota Mandiri Bekala dibangun dengan mengacu pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Kami telah mengantongi dokumen AMDAL yang sah dan disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh rekomendasi dalam AMDAL tersebut juga telah kami laksanakan secara konsisten,” ujarnya.
