Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Gedung kuliah yang dikerjakan oleh PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) masih mangkrak. Kementerian Agama RI menggelontorkan dana sebesar Rp50 miliar. Sebelumnya, dalam proposal yang dibuat oleh Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00.
Meski anggarannya sudah dicairkan 100 persen, bangunan belum juga rampung. Sehingga tidak bisa digunakan. Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337,98,-.