Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Karo, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

"Tim penyidik Pidsus pada Jumat (2/8/2024) telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penataan areal TPU tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3 miliar," ucap Kasi Intelijen Kejari Karo Ika Lius Nardo dilansir ANTARA, Sabtu (3/8/2024).

Keempat tersangka yakni RT (54) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. RT berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Tiga tersangka lainnya yakni JBB (47), AT (41), dan JG (62), masing-masing selaku penyedia kegiatan.

"Tim penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," ujar dia.

Editorial Team