Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terbukti Korupsi, Eks Kadis Pariwisata Sumut Zumry Dipenjara 20 Bulan

Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)
Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Medan, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumut, Zumri Sulthony, resmi divonis 20 bulan penjara terkait perkara korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andriyansyah di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/8/2025).

 

1. Vonis kena potong, sebelumnya dituntut 30 bulan penjara

Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)
Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Zumri dipidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Padahal, sebelumnya JPU menuntut hukuman 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

2. Tidak diwajibkan bayar uang pengganti meski ada kerugian negara

Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menggiring Kadis Pariwisata Sumut Zumry Sulthony ke dalam mobil tahanan. Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menggiring Kadis Pariwisata Sumut Zumry Sulthony ke dalam mobil tahanan. Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Hakim menilai Zumri tidak ikut menikmati hasil korupsi. Meski kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp771 juta, ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang membuat vonisnya lebih ringan.

Zumri bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Tiga orang lain yang terlibat, yakni Junaidi Purba (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Disbudparekraf Sumut), Rizal Gozali Manalu (konsultan pengawas), dan Rijal Silaen (Wakil Direktur CV Kenanga), sudah lebih dulu dijatuhi vonis. Putusan mereka kini telah berkekuatan hukum tetap.

3. Proyek tidak selesai meski sudah masa tenggat

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Zumri bersama tiga terdakwa lainnya diduga tidak menyelesaikan proyek sesuai perjanjian kontrak. Proyek bernilai Rp3,37 miliar itu hanya terealisasi 75,03 persen, sehingga negara mengalami kerugian besar.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,” tegas JPU.

Pekerjaan yang gagal tuntas itu mencakup pematangan lahan, pembangunan jalan dan saluran, serta pagar keliling situs bersejarah.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us