Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadis Budpar Dituntut 30 Bulan Bui

Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)
Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Medan, IDN Times - Kasus korupsi yang menyeret eks Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara, Zumri Sulthony, kini memasuki babak baru. Jaksa menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara terkait dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, Deliserdang, yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

1. Zumry juga dituntut membayar denda Rp200 juta

Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menggiring Kadis Pariwisata Sumut Zumry Sulthony ke dalam mobil tahanan. Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menggiring Kadis Pariwisata Sumut Zumry Sulthony ke dalam mobil tahanan. Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Awali dalam sidang di PN Medan, Kamis (10/7/2025), menuntut Zumri Sulthony dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Dia juga harus membayarkan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara. Dia dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara akibat proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Ahmad Awali.

2. Proyek gagal capai target, negara merugi Rp771 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Zumri bersama tiga terdakwa lainnya diduga tidak menyelesaikan proyek sesuai perjanjian kontrak. Proyek bernilai Rp3,37 miliar itu hanya terealisasi 75,03 persen, sehingga negara mengalami kerugian besar.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,” tegas JPU.

Pekerjaan yang gagal tuntas itu mencakup pematangan lahan, pembangunan jalan dan saluran, serta pagar keliling situs bersejarah.

JPU mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan selain sikap sopan Zumri selama persidangan. Sementara itu, hakim ketua Andriyansyah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” kata jaksa dalam persidangan.

3. Ada tiga terdakwa yang sudah divonis

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, sudah ada tiga terdakwa yang dihukum dalam kasus ini. Terdakwa Rizal Gozali selaku konsultan pengawas dari CV Citra Pramatra dihukum satu tahun empat bulan penjara. Kemudian, terdakwa Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis satu tahun lima bulan penjara, dan terdakwa Rizal Silaen selaku rekanan dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara. Ketiganya juga diharuskan membayar denda Rp50 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us