Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pengedar narkoba jaringan internasional yang dikendalikan oleh Ramli yang kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan .
Dalam penangkapan ini, BNN berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 25 Kilogram dari tersangka yang bernama Syaifinur alias Pan
“Ini merupakan hasil pengembangan sabu seberat 72 Kg sabu dan ekstasi yang dikendalikan Ramli, kita kembali mengamankan 25 Kg sabu dari seorang tersangka,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1).