Medan, IDN Times – Sepekan sudah polisi menetapkan tersangka kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Namun tabir dugaan pembunuhan berencana itu belum seutuhnya diungkap.
Sementara ini, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah dua eksekutor; Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring. Polisi juga menangkap Bebas Ginting alias Bulang, orang yang menyuruh Yunus dan Apri membakar rumah Rico Sempurna.
Sudah dua pekan setelah peristiwa pembakaran itu terjadi pada 27 Juni 2024. Namun polisi belum juga mengungkap motifnya. Dalam beberapa waktu terakhir, polisi hanya terkesan menyicil informasi ke publik.
