Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KKJ Desak Polisi Ungkap Motif Teror Molotov di Rumah Wartawan Langkat

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Langkat, IDN Times - Aksi teror terhadap jurnalis kembali terjadi dan mengguncang publik. Rumah Joko Purnomo, Kepala Biro media daring detiknewstv.com di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal pada Jumat (11/4/2025) dini hari.

Diduga kuat, serangan ini berkaitan dengan pemberitaan Joko yang mengungkap praktik peredaran narkoba di wilayah tersebut. Insiden ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers, sekaligus menjadi alarm serius bagi perlindungan jurnalis di lapangan.

1. Rumah dilempar molotov saat dini hari

Polisi turun dan melakukan pemeriksaan rumah wartawan yang dilempar Bom Molotov (IDN Times/ istimewa)
Polisi turun dan melakukan pemeriksaan rumah wartawan yang dilempar Bom Molotov (IDN Times/ istimewa)

Joko Purnomo (47), Kepala Biro media detiknewstv.com di Langkat, Sumatera Utara, mengalami teror mengerikan pada Jumat (11/4/2025) dini hari. Sekitar pukul 01.45 WIB, rumahnya di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK).

Saat kejadian, ia dan keluarganya tengah tertidur. Sang istri, Virda, mendengar suara lemparan keras dan menemukan gorden kamar sudah terbakar. Untungnya, tidak ada korban jiwa, dan Joko berhasil menyelamatkan anaknya yang masih kecil.

2. Joko merasa teror molotov karena pemberitaan bandar narkoba

Joko, wartawan yang rumahnya dilempar bom molotov saat membuat laporan (IDN Times/ istimewa)
Joko, wartawan yang rumahnya dilempar bom molotov saat membuat laporan (IDN Times/ istimewa)

Sebelum aksi teror tersebut, Joko mengaku telah beberapa kali memberitakan aktivitas para bandar narkoba di Langkat. Ada setidaknya 15 nama yang ia angkat ke permukaan lewat pemberitaan.

Ia pun curiga bahwa serangan terhadap rumahnya adalah bentuk intimidasi karena pemberitaan tersebut. Saat ini, kasus sudah dilaporkan ke Polres Langkat, dan pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

3. Teror molotov jadi ancaman kebebasan pers

Ilustrasi kebebasan pers terancam (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kebebasan pers terancam (IDN Times/Sukma Shakti)

Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) secara tegas mengecam aksi kekerasan ini. KKJ menilai tindakan tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap jurnalisme yang kritis.

“KKJ Sumut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, mengungkap motif pelaku, serta memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya,” kata Koordinator KKJ Sumut Array A Argus dalam keterangan resmi, Jumat (11/4/2025).

KKJ juga mengimbau para jurnalis untuk bekerja secara profesional, sesuai dengan kode etik jurnalistik. “Jangan memanfaatkan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi,” ungkap Array.

Array juga menekankan, bagi masyarakat yang tidak terima dengan pemberitaan, maka dapat menyelesaikannya dengan cara-cara yang telah diatur dalam UU Pers.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us