Pematngsiantar, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kota (BPKD Pemko) Pematangsiantar, Adiaksa Purba resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tipikor Polda Sumut, Minggu (14/7).
Ia dianggap terlibat atas dugaan pungutan liar (Pungli) di lembaga yang dipimpinnya.
Polisi mengamankan uang Rp 186 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim Tipikor Polda Sumut, Kamis lalu.
Selain Adiaksa, Bendara BPKD berinisial EZ sudah lebih dulu ditetapkan jadi tersangka.
Pimpinan DPRD Pematangsiantar berharap kasus ini dapat mengubah wajah pelayanan pemerintahan di kota ini jadi lebih baik.