Medan, IDN Times- Sepanjang Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati kepada 17 terdakwa kasus Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang, dari Kejari Medan, Deli Serdang dan Asahan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut) Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan mengatakan JPU dari Kejati Sumut dan jajarannya telah menuntut mati 17 terdakwa kasus Narkotika sepanjang bulan Januari 2023. "JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yos kepada IDN Times, Senin (13/2/2023).
