Batam, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom mengatakan, pengembalian ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan sewilayah Batam, Kepulauan Riau.
"Pengembalian uang ini merupakan bentuk itikad baik tersangka SY dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ada Rp3,75 miliar yang dikembalikan," kata Mukharom, Jumat (7/2/2025).