Kejati Kepri Terima Pengembalian Uang Rp3 M dari Tersangka Korupsi

Batam, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom mengatakan, pengembalian ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan sewilayah Batam, Kepulauan Riau.
"Pengembalian uang ini merupakan bentuk itikad baik tersangka SY dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ada Rp3,75 miliar yang dikembalikan," kata Mukharom, Jumat (7/2/2025).
1. Pengembalian uang ke rekening Kejati Kepri
Mukharom menjelaskan, uang sebesar Rp3,75 miliar tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka SY, didampingi kuasa hukumnya, kepada Tim Penyidik Kejati Kepri.
Penyerahan berlangsung di gedung Pidsus Kejati Kepri dan dipimpin oleh Mukharom, serta didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, dan Tim Penyidik lainnya.
Selanjutnya, uang tersebut dititipkan di rekening penampungan Lain (RPL) Kejati Kepri sebagai bagian dari proses pemulihan keuangan negara. Meskipun telah ada pengembalian dana, proses hukum terhadap tersangka SY tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.