Ilustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)
Ada 14 nama yang menjadi tersangka dalam kasus suap itu. Delapan nama memang pernah menjadi Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari fraksi Demokrat. Kata Herri, tinggal empat nama yang masih menyandang status kader.
Empat kader yang masih menyandang status kader. Antara lain, Jamaluddin, Nurhasanah, Layari Sinukaban, dan Megalia Agustina. Sedangkan Rahmad Pardamean Hasibuan, Ida Budi Ningsih, Robert Nainggolan dan Ramli tidak lagi menjadi kader.
“Pada prinsipnya kami mendampingi. Sekali lagi mereka harus kooperatif. Kita juga meminta penyidik untuk kooperatif,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Suap kepada para wakil rakyat ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
Sementara, Gatot selaku pemberi suap, sudah dipidana dengan hukuman empat tahun penjara. Gatot juga diwajibkan membayar uang Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Dari pengakuan Gatot saat pemeriksaan diketahui ada sekitar 50 anggota DPRD yang menerima suap.