ilustrasi WhatsApp (pexels.com/Anton)
Diberitakan sebelumnya, Ravio ditangkap Polda Metro Jaya atas tuduhan provokasi dan berbuat keonaran. Menyusul pesan berantai berisi ajakan penjarahan yang diteruskan menggunakan nomor milik Ravio.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya ajakan melakukan penjarahan nasional pada Rabu (22/4). Laporan tersebut tertuang dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Informasi awal, pelapor mendapatkan pesan di handphone-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020. Ajakan ini juga dibahas di dalam salah satu grup WA saksi (Ravio)," kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/4).
Dari hasil penyelidikan, kata Suyudi, temukan nomor HP yang mengirim pesan ancaman tersebut atas nama Ravio Patra. Usai melakukan pengecekan terhadap nomor tersebut, didapati Ravio berada di jalan Blora, kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Ravio akhirnya berhasil diamankan. Ravio dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan Roy Spijkerboer tidak diproses sebab berkaitan dengan kewarganegaraan.
"Satu warga negara asing tersebut sempat menunggu di Polda Metro Jaya selama 6 jam untuk menunggu jemputan. Bukan untuk menjalani proses penyelidikan," jelas Suyudi.
Dalam 24 jam pertama proses penyelidikan, tim mendapatkan keterangan dari lima saksi, dua orang ahli dan pemeriksaan digital forensik. Ravio sendiri diperiksa selama 9 jam dalam tahap penyidikan.
Pada Jumat (24/4) pukul 08.20 WIB, Ravio dipulangkan dengan status sebagai saksi. Dia menjadi saksi karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan kasus Ravio didasarkan pada Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2. Atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.