Kampus Darurat Kekerasan Seksual, Lely Desak Implementasi Permendikbud

Medan, IDN Times - Kesetaraan gender merupakan isu yang harus terus digulirkan, karena diskriminasi dan ketimpangan berdasar gender masih terjadi di berbagai aspek kehidupan. Salah satunya, ancaman kekerasan seksual di lingkungan kampus yang hingga detik ini masih menghantui para perempuan.
Menyambut International Women’s Day 2022 diperingati 8 Maret 2022 mendatang, berikut IDN Times bagikan perspektif implementasi kesetaraan gender di Sumatra Utara.
Pada 2019, kasus dugaan pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswa di Universitas Sumatera Utara menjadi sorotan publik. Lely Zailani, Pegiat Gender dan Pemerhati Perempuan, melakukan pendampingan kepada penyintas kekekerasan seksual di lingkungan kampus saat itu.
Ia memandang kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia pendidikan masih dianggap sebagai sesuatu yang mencederai nama baik kampus, sehingga tidak jarang kasus dibungkam dan penyintas menemui jalan buntu dalam mencari keadilan.
"Selama ini kampus tidak kondusif untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Kasus ini masih dianggap sesuatu yang mencederai nama baik kampus apabila didiskusikan atau dibongkar. Jadi cenderung ditutupi," kata Lely yang juga merupakan Ketua Hapsari saat diwawancarai IDN Times Minggu (27/2/2022).
1. Belum ada mekanisme internal kampus yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual di Sumatra Utara

Menurut Lely, belum ada mekanisme internal kampus yang memberikan perlindungan kepada korban dan penyintas dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Sumatra Utara. Para penyintas masih kesulitan mendapat dukungan publik di kampus. Mirisnya, pada penanganan sejumlah kasus yang terungkap tidak berpihak pada korban.
"Kasus kekerasan seksual di salah satu universitas di Sumatra Utara kemarin itu terungkap ke publik dan ditangani, itu salah satu kasus saja, kasus lain lebih banyak dari itu. Tidak pernah diungkap dengan terang menderang, sulit mendapatkan dukungan publik di kampus," ujarnya.
Katanya, saat itu, korban tidak mendapatkan dukungan internal, yang sifatnya mekanisme regulasi kampus. "Korban yang jelas-jelas korban berhadapan dengan mekanisme kampus yang mempersulit, meskipun berhadapan dengan orang yang memberi dukungan (rektor dan dosen) tapi tidak bisa menyelesaikan masalah," jelas Lely.
Ia menilai, kasus kekerasan seksual akan terus terjadi jika kasus tidak diungkap secara transparan yang membuat tidak ada efek jera terhadap pelaku.
"Sementara atas nama baik kampus, praduga tak bersalah itu pelaku dilindungi, tidak boleh disebut terang menderang namanya. Justru dukungan kepada pelaku itu lebih kuat dibanding korban," tambahnya.
Untuk itu, ia mengatakan perguruan tinggi atau kampus sudah seharusnya mampu menciptakan ruang berkeadilan bagi laki-laki dan perempuan.
2. Korban yang melakukan pengaduan masih sulit mendapatkan keadilan karena dipersulit kampus

Kemudian, kata Lely, tidak sedikit dari mereka (para penyintas) yang enggan bersuara karena takut terhadap stigma di tengah masyarakat, terutama pada lingkungan yang masih menganut patriarki. Perempuan masih kerap mendapatkan stereotipe saat bersuara, sehingga muncul ketakutan dan mendapat beban yang berlapis saat mengungkap kasus.
Dalam pendampingan, Lely mengungkapkan pihak kampus tidak menyediakan tempat pengaduan untuk korban kasus kekerasan seksual. Kemudian, korban yang melakukan pengaduan masih sulit mendapatkan keadilan karena dipersulit.
"Saya harus berhadapan dengan Rektor Bidang Kemahasiswaan, sementara urusannya adalah keterlambatan bayar uang kuliah, mahasiswa enggak ikut ujian. Itu masalah yang dihadapi. Ketika ada kekerasan seksual tidak terwadahi, mekanismenya tidak ada. Kehadiran saya bersama tim advokasi penanganan kasus kekerasan seksual dilihat sebagai pihak eksternal yang mencampuri urusan internal kampus," ujarnya.
3. Perguruan tinggi sudah seharusnya membuat peraturan rektor yang bisa menguatkan pencegahan kekerasan seksual

Untuk meningkatkan kesetaraan gender, Lely menekankan, perguruan tinggi sudah seharusnya membuat peraturan rektor yang bisa menguatkan pencegahan kekerasan seksual dan membangun mekanisme yang mendorong percepatan kesetaraan gender di lingkungan kampus.
Lalu, Center of Sustainable Development Goals Studies dinilai penting untuk memperjuangakan isu kesetaraan gender di kampus. Meskipun hal itu tidak menjadi otomatis menghilangkan faktor penyebab diskriminasi gender, karena patron patriarki masih kuat di masyarakat. Kemudian, pentingnya peningkatan literasi edukasi untuk membangun kesetaraan gender di lingkungan kampus.
"Literasi edukasi untuk membangun kesetaraan gender gitu-gitu aja, gak semakin berkembang. Kuncinya ada di pusat studi gender. Bagaimana pusat studi gender bisa membangun kolaborasi dengan Center of Sustainable Development Goals Studies masuk melalui isu kesetaraan gender, kemudian bekerjasama dengan rektorat untuk membangun mekanisme yang memberi mendorong percepatan kesetaraan gender," ujarnya.
4. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi salah satu harapan

Untuk pencegahan kasus kekerasan seksual, Lely mengatakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi salah satu harapan.
"Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, menurut saya jawaban dan segera diimplementasikan. Kalau buat saya permendikbud menjadi satu-satunya harapan," katanya.
Selain itu, ia juga menilai pihak kampus harus mendukung upaya yang dilakukan mahasiswa di internal organisasi kampus yang memberi dukungan kepada korban dan penyintas. "Korban itu sering dihadapkan dengan sistem yang mempersulit mereka. Upaya meminalisir kekerasan seksual di kampus mesti didukung oleh internal kampus," ucapnya.
Untuk meningkatkan kesetaraan gender, ia juga mendorong pihak kampus untuk memberikan peluang kepada para perempuan untuk penempatan posisi struktural di perguruan tinggi.
"Orang yang menduduki jabatan strategis, kepala juruan, dekan, mestinya lebih banyak diberikan ke perempuan. Tapi tidak hanya jenis kelamin sebagai perempuan, dia harus menjadi satu sistem dan komprehensif kebijakan dan kelembangaanya dibangun," ujarnya.



















