Medan, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Medan melalui unit Pidana Umum (Pidum) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencabulan dan penganiaya berat anggota Polri, pada Rabu (16/10) siang. Dia ditangkap berselang dua hari melarikan diri setelah menganiaya Aiptu Sadiran yang bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Sarjoni (50) warga Tanah Garapan PTPN II, Desa Marendal I atau Jalan Pondok Sengon, Dusun IV, Marendal VI. Selain Sarjoni, personel turut menyita sebilah parang yang digunakannya saat menganiaya korban (Aiptu Sadiran).