Jurnalis kembali menggelar unjuk rasa protes terhadap tindakan intimidasi diduga dilakukan Paspampres yang melarang dua awak media melakukan wawancara kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Aksi unjuk rasa dilakukan di depan kantor Wali Kota Medan, Jumat (16/4/2021). (Istimewa))
Dua organisasi profesi jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan mengecam tindakan pengusiran dan dugaan intimidasi tersebut.
Ketua AJI Medan Liston Damanik memprotes keras pengusiran oleh petugas terhadap dua orang jurnalis yang menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk wawancara. Ini merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis yang meliput aktivitas Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan.
“Sebelum peristiwa ini, beberapa jurnalis telah mengeluhkan sikap pengawal Bobby Nasution yang kerap mempersulit wawancara dengannya baik saat bertugas di Balai Kota yang merupakan ruang publik atau sedang menghadiri berbagai acara dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik,” ucap Liston,.
Sementara itu, Ketua PFI Medan Rahmad Suryadi menilai pengamanan di Kantor Wali Kota Medan cenderung berlebihan dan menghalangi kinerja para jurnalis. “Tindakan pelarangan peliputan wartawan sudah mengangkangi semangat demokrasi. Apalagi di tengah era keterbukaan informasi publik. Apa yang dilakukan oleh tim pengamanan begitu arogan. Kejadian ini harus menjadi catatan penting Bobby sebagai Wali Kota Medan. Jangan sampai, pengamanan yang terlalu berlebihan malah menimbulkan kesan Wali Kota Bobby alergi dengan media,” tegas Rahmad.
Sebelumnya, pengusiran dan intimidasi ini bermula saat Rechtin Hani Ritongan (Harian Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) hendak melakukan wawancara secara doorstop kepada Bobby di Pemko Medan, Rabu (14/4/2021) sore. Mereka menunggu Bobby di depan pintu masuk lobby depan.
Selang beberapa saat, mereka didatangi oleh Satpol PP yang mengatakan mereka tidak boleh mewawancarai Bobby. Satpol PP itu mengatakan, untuk melakukan wawancara harus memilik izin. Hani dan Ilham tetap menunggu Bobby.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Hani dan Ilham mendekat ke pintu lobi. Karena mereka melihat ada tanda-tanda Bobby akan turun. Petugas pengamanan dari kepolisian dan Paspampres kemudian mengusir mereka. Petugas pengamanan kembali mengatakan soal izin wawancara, bukan di dalam jam kerja, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Saat itu, Hani merasa diintimidasi karena salah satu Paspampres membentaknya untuk mematikan dan meminta menghapus rekaman kejadian. Rekannya Ilham juga diminta mematikan rekaman video.
Untuk diketahui, jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.