Ilustrasi seseorang melakukan suap. (Pexels.com/Kaboompics.com)
Setelah menerima uang, AWS dan HPN hendak pergi dari lokasi. Sesaat kemudian, tim dari Kejati Sumut langsung menangkap HPN. Sementara AWS ditangkap di sekitar Jalan Sei Serayu, Kota Medan.
Dari kedua pelaku, pihak kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1 juta, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dua unit handphone Xiaomi putih, satu unit handphone HD screen warna hitam, satu buah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, dan satu unit martil.
"Kedua pelaku sudah diamankan, dan setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai, mereka diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Adre.