Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, WN Nigeria Nekat Tikam Polwan

Ilustrasi kriminal (IDN Times/ Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Seorang Warga Negara Nigeria, berinisial DMN nekat menikam Polisi Wanita (Polwan) Polrestabes Medan, Aipda NM, Senin 4 Januari 2021. Penikaman itu terjadi di Mapolrestabes Medan.

DNM sebelumnya ditangkap polisi di Jalan Pasar III, Jalan Setia Budi, Kota Medan pada Jumat 25 Desember 2020. Dia diduga memiliki tiga paket sabu-sabu seberat 0,2 gram.

1. Tersangka terlibat keributan dengan tahanan lainnya

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Informasi  yang dihimpun, pada malam sebelum penikaman, DMN terlibat keributan dengan sesama tahanan. Polisi kemudian hendak memindahkan DMN dari ruang tahanan Satuan Reserse Narkoba ke dalam RTP Polrestabes Medan.

Saat itu DMN dalam keadaan terborgol dengan kabel ties. Polisi kemudian hendak menggantinya dengan borgol besi.

2. Pelaku menyerang Aipda NM dengan gunting yang digunakan untuk melepas borgol

ilustrasi gunting (pexels.com/Nick Demou)

Polisi kemudian menggunting kabel ties itu untuk digantikan dengan borgol besi. Saat kabel ties terlepas, pelaku merampas gunting dan langsung menikam Aipda NM yang berada di dekatnya.

Aipda NM merupakan penyidik Sat Reserse Narkoba. Dia kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit.

3. Polisi sebut pemindahan tahanan sudah sesuai SOP

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi akhirnya memberikan keterangan soal penikaman itu. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada awak media mengatakan jika  pemindahan tahanan itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.

Korban yang mendpat luka tikaman itu juga langsung dilarikan ke  RS Bhayangkara. "Alhamdulillah kondisi anggota kita yang jadi korban sudah membaik," sebut ‎Hadi, Rabu (6/1/2021).

Polisi juga tengah menyelidiki kasus penikaman itu. “Tetap berlanjut prosesnya,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Arifin Al Alamudi
3+
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us