Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus markas judi online, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang yang digerebek, Selasa (9/8/2022) dini hari lalu.
Sementara ini, ada dua orang yang dijadikan tersangka markas judi online beromzet hingga Rp1 miliar per hari itu. Mereka adalah Apin BK alias ABK alias Jhoni selaku terduga pemilik dan NP sebagai koordinator operator.
“Pada 19 Agustus (polisi) menetapkan status tersangka kepada AP (AB) Alias J. Kemudian tanggal 20, penyidik menetapkan 1 tersangka inisial NP,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi.