Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)
Korban saat itu berteriak minta tolong. Karena terus memberontak, pelaku panik. Dia langsung mengambil pisau dan menusukkannya ke korban hingga beberapa kali.
Karena panik, kemudian tersangka menusuk tubuh MS beberapa kali hingga korban berteriak dan meminta tolong.
"Tersangka yang kemudian telah mempersiapkan pisau. Langsung melakukan penusukan dua kali ke dada tiga kali ke sebelah kiri lengan korban. Karena teriakan korban warga berdatangan tersangka melarikan diri," ujar Rafles.
Saat itu juga polisi mendapat laporan. Mereka langsung bergegas. Pelaku menciduk pelaku pada Rabu (21/8) di rumah temannya di Desa Tanjung Morawa B. Saat itu Suhendra berencana kabur ke Provinsi Pekanbaru.
“Pelaku mencoba melawan. Sehingga kita beri tindakan terukur dan dilumpuhkan dengan timah panas,” sebut Rafles
Saat ini Suhendra dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut di dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” ujar Rafles
Sementara itu korban saat ini masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit.