Jakarta, IDN Times - Wah! Ada kabar gembira bagi para abdi negara.
Mulai April 2019, pemerintah akan menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Jumlah kenaikannya mencapai 5 persen.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo usai meresmikan salah satu ruas Tol Trans Sumatera,akau Bheni-Terbanggi Besar (Bakter), Jumat (8/3).
"Tadi, di sana waktu saya salam-salaman ada yang menyampaikan kepada saya: 'Pak, ini gaji PNS naiknya kapan? Saya jawab, iya saya bilang saya ngerti (perlu ada kenaikan),'" kata Jokowi.
Ia memastikan gaji PNS akan mulai dinaikan pada April 2019. Sesuai rencana, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen.
Lalu, apakah kenaikan gaji itu akan dirapel?