Medan, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan memenangkan gugatan, dilayangkan Supriyanto melawan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi terkait dengan mutasi sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut.
Gugatan itu, terkait dengan pencopotan Supriyanto dari Kadishub Sumut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.