Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gara-gara Sebut Kitab Suci Adalah Fiksi, Rocky Gerung Diperiksa Polisi

IDNTimes/Abdurrahman

Jakarta, IDN Times - Rocky Gerung terpaksa berurusan dengan polisi. Terkait kasus dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang menyebut bahwa 'kitab suci adalah fiksi' dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa,10 April 2018.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya akan memanggil akademisi sekaligus pengamat politik itu untuk pemeriksaan besok, Kamis (31/1).

1. Rocky dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan tersebut bukan dalam rangka pemeriksaan. Pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.

"Pemanggilan (Rocky) untuk klarifikasi ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).

2. Rocky akan mendatangi Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB

IDN Times/Axel Jo Harianja

Surat pemanggilan tersebut telah dilayangkan ke Rocky. Argo mengatakan, Rocky telah dijadwalkan untuk dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Ia berharap Rocky memenuhi panggilan tersebut.

3. Rocky dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian

IDNTimes/Abdurrahman

Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebelumnya melaporkan Rocky Gerung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin, 16 April 2018.

Jack menganggap Rocky Gerung telah menistakan kitab suci melalui kalimatnya 'Kitab suci adalah fiksi'. Pernyataan itu dikatakan Rocky dalam program acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di stasiun TV One, 10 April 2018.

"(Barang bukti) Youtube Official TV One sudah kami download, berkas transkrip juga. Kami laporkan karena Pak Rocky Gerung ini orang Manado. Saya juga orang Manado, dia (Rocky) Kristen saya Kristen. Mungkin bisa in-linenya. Apa di sini? Kitab suci dibilang fiksi," ujar Jack di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 April 2018.

Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us