Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi secara sepihak mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut, dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.
Edy yang hanya sebagai Pembina Karang Taruna Sumut menerbitkan Surat Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 untuk melakukan pergantian tersebut.
Penggantian ini ditolak dan dibantah langsung oleh Pengurus Pusat Karang Taruna. Dedi Dermawan Milaya juga sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Edy Rahmayadi, namun tidak ditanggapi.
Akhirnya Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah secara de facto dan de jure menggungat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan.
Berikut isi gugatannya: