Medan, IDN Times - Guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di sekitar Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai atau e-Parking.
"Kejari Medan telah menerapkan e-Parking mulai Senin tanggal 22 November 2021 lalu," ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata kepada wartawan, Senin (29/11/2021).