Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara. Polisi beralasan masih melakukan penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah orang dalam dugaan kasus itu.

“Ada lima sampai enam orang yang diamankan. Ini masih menunggu informasi lanjut dari rekan-rekan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” ujar Hadi, Rabu (28/8/2021) kepada awak media.

1. Para oknum yang diamankan terancam melanggar tindak pidana kesehatan

Ilustrasi petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Hadi membenarkan jika tim dari Sub Direktorat IV Krimsus Polda Sumut melakukan penindakan di Bandara Kualanamu. Penggeledahan ruang rapid test di Kualanamu pada Selasa (29/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Informasi awal dari masyarakat. Setelah diselidiki,kita langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penyelidikan menunjukkan ada dugaan tidank pidana kesehatan,” ungkapnya.

2. Sejumlah barang bukti juga disita

Editorial Team

Tonton lebih seru di