Dugaan Korupsi Topan Ginting, Gubernur Bobby Siap Diperiksa KPK

- Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution siap diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan oleh Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting.
- KPK menetapkan 5 tersangka, termasuk Topan, dalam OTT terkait suap proyek pembangunan jalan dengan total nilai dugaan korupsi mencapai Rp231,8 miliar.
- Dugaan korupsi melibatkan proyek di Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I, dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah.
Medan, IDN Times – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengaku siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksanya. Menyusul kasus dugaan korupsi pembangunan jalan yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
“Ya, namanya proses hukum itu kan bersedia saja,” ujar Bobby di Kota Medan, Senin (30/6/2025).
Soal tudingan aliran uang korupsi ke dirinya, Bobby tidak memberikan jawaban pasti.
“Nanti di (proses) hukum saja dilihat,” imbuhnya.
Bobby menyayangkan kasus yang menjerat Topan. Namun dia menghargai proses hukum di KPK. Bobby juga mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan terhadap Topan.
Sebelumnya, Topan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (27/6/2025). Dia diduga menerima suap proyek pembangunan jalan. Selain Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (27/6/2025). Mereka yakni; Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
KPK juga menangkap Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Efendi Siregar serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN. Kedua perusahaan ini diduga sebagai pemberi suap kepada pihak pemerintah. Keduanya juga ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam OTT kali ini, KPK mendapatkan laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Nilai nominal dugaan korupsi itu mencapai Rp231,8 miliar dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I.
Dari Dinas PUPR, KPK menduga ada korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Pertama pada proyek preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar. Kemudian preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar; rehabilitasi jalan simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025. Kemudian preservasi jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI 2025.
Kemudian di PJN Wilayah 1 dugaan korupsi terendus pada proyek proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar. kemudian proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar.