Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh ungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Banda Aceh, Aceh.
"Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hairajadi, dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).