Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua pelaku TPPO ditangkap Dit Reskrimum Polda Aceh. (Dokumentasi Polda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh ungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Banda Aceh, Aceh.

"Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hairajadi, dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).

1. Pelaku ditangkap di salah satu hotel kawasan Kota Banda Aceh

Ilustrasi kamar hotel (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dia menyampaikan, dalam kasus ini ada dua orang diduga pelaku ditangkap di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Kamis (15/6/2023). Masing-masing berinisial RW (20) warga Kabupaten Aceh Besar dan RY (28) warga Kota Banda Aceh.

“Di salah satu hotel di Banda Aceh,” ujar Hairajadi.

2. Menjual pekerja seks melalui aplikasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di