Medan, IDN Times - Lima oknum polisi diduga terlibat dalam kasus mencuri dan membagi uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah Imayanti.
Dua oknum polisi, Marjuki Ritonga dan Dudi Efni sudah dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara.
Ketiga terdakwa lain yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono dan Rikardo Siahaan belum dituntut. Dakwaan JPU Randi Tambunan, kelima oknum polisi itu merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Senin (12/1/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Ricardo Siahaan, oknum anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan tersebut, terungkap nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko disebut ikut menggunakan sebagian uang tersebut untuk pembelian hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Namun Riko langsung membantahnya.