Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Boby Rachmat (IDN Times/ IG disnakertrans_provriau)

Pekanbaru, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Dari posko tersebut, ada 53 laporan dari para pekerja diterima Disnakertrans Provinsi Riau hingga Selasa (8/4/2025).

Yang mana, dari puluhan laporan yang telah diterima itu, melibatkan 39 perusahaan yang diduga melanggar kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat menyampaikan, bahwa laporan tersebut berasal dari delapan kabupaten/ kota di Provinsi Riau.

"Update terbaru posko pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 39 perusahaan," ujar Boby.

1. Kota Pekanbaru terbanyak

ilustrasi THR (pexels.com/Willfried Wende)

Diterangkan Boby, dari laporan-laporan tersebut, Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 41 laporan.

"Rinciannya, 27 perusahaan dilaporkan tidak membayar THR sama sekali, 10 perusahaan membayar THR tidak sesuai ketentuan, dan 4 perusahaan lainnya terlambat membayar THR," terang Boby.

2. Sebagian besar laporan tidak bayar THR

Editorial Team

Tonton lebih seru di