Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Masih Terima Gaji ASN, DKPP Sidang Ketua KIP Aceh Singkil Besok

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Banda Aceh, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang digelar di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/10/2023) pukul 09.00 WIB.

"Iya, besok Hari Selasa jam 09.00 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh," kata Sekretaris DKPP, David Yama, saat dikonfirmasi Senin (2/10/2023).

1. Perkara dugaan ketua KIP Aceh Singkil masih menerima gaji dan tunjangan ASN

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

David mengatakan, sidang KEPP dengan perkara Nomor 111-PKE-DKPP/IX/2023 ini diadukan oleh Irfan Efendi. Ia mengadukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, M Nasir. 

Dalam perkara itu, pengadu mendalilkan teradu diduga masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta lalai dan tidak serius mengurus pemberhentian sementara statusnya sejak proses pendaftaran calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028 sampai dilantik menjadi ketua.

Padahal, dijelaskan David, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh. 

2. Agenda sidang mendengar keterangan pengadu, teradu, dan saksi

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Agenda dari sidang yang bakal digelar di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh tersebut dikatakan David, yakni  mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar David.

3. Sidang dapat diikuti melalui media sosial

Ilustrasi sidang daring. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sehubungan dengan itu, David menyampaikan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP dikatakan akan menyiarkan sidang ini melalui akun media sosial Facebook DKPP, @-medsosdkpp. 

"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us