Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diduga Korupsi Dana Desa Rp392 Juta, Kades di Langkat Ditahan
Kades Sei Siur, Kabupaten Langkat, yang ditahan Cabjari Langkat, usai menjalani pemeriksaan karena diduga terlibat korupsi (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menahan Kepala Desa (Kades) Desa Sei Siur berinisial R, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Rakidi menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkalan Brandan.

"R ditahan karena diduga melakukan penyimpangan atau penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019 dan 2020," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacapjari) Pangkalan Branda Ibrahim Ali,  Kamis (18/11/2021).

1. Habis menjalani pemeriksaan, Kades Sei Siur langsung ditahan 20 hari ke depan

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan tim penyidik mulai Rabu 17 November 2021 kemarin pagi. Sebelum diperiksa, tersangka menjalani pemeriksaan rapid antigen dan hasilnya negatif.

"Penyidikan perkara tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 06 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka tanggal 19 Oktober 2021 lalu," terang Ibrahim.

2. Hasil audit dari Inspektorat, kerugian negara mencapai lebih dari Rp392 juta

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil audit, kata mantan Kasi Intelijen Kejari Langkat itu, total kerugian negara mencapai Rp392.394.287,60. Untuk perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan ahli konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Sementara audit perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Langkat.

"Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penyidik Cabjari Brandan selama 20 hari, di Rutan Kelas II-B Pangkalan Brandan. Hak itu sesuai dengan surat perintah penahan 17 November 2021," jelasnya.

3. Ini pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Kades Sei Siur

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali juga memaparkan, jika R disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair  Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2),(3) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, nanti kita lihat lagi saat pengungkapan di persidangan," tandas dia.

Editorial Team

Related Article