Langkat, IDN Times - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menahan Kepala Desa (Kades) Desa Sei Siur berinisial R, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Rakidi menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkalan Brandan.
"R ditahan karena diduga melakukan penyimpangan atau penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019 dan 2020," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacapjari) Pangkalan Branda Ibrahim Ali, Kamis (18/11/2021).
