Datang Sendiri ke Mapolda, Kepala BPKD Siantar Ditetapkan Tersangka

Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan tersangka baru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar yang terjadi pada Kamis (11/7).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, tersangka baru dari kasus OTT di Pematangsiantar yakni Kepala BPKD Pematangsiantar, Adiaksa Dian Sasman Purba.
"Adiaksa statusnya sudah tersangka dan sekarang ditahan di Mapolda Sumut," kata Rony kepada wartawan, Minggu (14/7).
1. Polisi bantah menjemput Adiaksa ke Jakarta
Sebelum ditahan, Adiaksa ternyata datang ke Mapolda Sumut pada Sabtu (13/7) malam. Jadi Rony membantah jika pihaknya ada melakukan penjemputan ke Jakarta.
"Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput," jelas Rony.