Medan, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan akan mencopot kepala sekolah SMKN 10 Medan, karena telah terbukti lalai melakukan input data ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2025. Hal ini dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama anggota DPRD Sumut dan orangtua siswa dan siswa/i perwakilan dari SMKN 10 Medan, pada Rabu (12/2/2025) diaula DPRD Sumut.
Anggota DPRD Sumut yang hadir dalam RDP yaitu, Ketua Komisi E Muhammad Subandi, Kadis Pendidikan Sumut Harris Lubis, Kabid SMK Suhendri, Kabid SMA Basyir Hasibuan, Kacabdis Wilayah I Medan Yafizham Parinduri.
"Kita akan melakukan evaluasi terlebih dahulu khususnya kepala sekolah. Soal apakah ada kelalaian operator sekolah nanti akan ketahuan siapa yang lalai dalam persoalan ini", kata Harris Lubis.
Ia mengatakan sekolah yang bermasalah di Sumatra Utara sebanyak 130 untuk tingkat SMA/SMK negeri dan swasta. Harris pun menjelaskan bahwa dipertemuan (RDP) semua aspirasi orangtua kita tampung dan akan kita cari solusinya. Sudah ada rekomendasi dari komisi E DPRD Sumut sudah dipertemukan antara pihak sekolah, orangtua siswa dan Dinas Pendidikan Sumut.
