Medan, IDN Times- Setelah bertahun-tahun, keluarga akhirnya buka suara soal kasus yang menjerat Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan hutan di Mandailing Natal. Direktur Keuangan PT KeangNam Development Indonesia itu divonis 10 tahun karena dinyatakan bersalah untuk kasus pembalakan liar.
Adenan Lis, abang kandung Adelin Lis yang sebelumnya menjabat Komisaris Utama PT KeangNam mengatakan meski adiknya sudah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan, pihaknya hanya ingin menjelaskan kronologi sebenarnya dari kasus yang menjerat adiknya.
"Kami hanya merasa berutang penjelasan saja ke publik untuk kasus ini untuk menjelaskan kronologisnya. Meskipun adik saya sudah dihukum saat ini dengan vonis 10 tahun karena kasus illegal logging, padahal saat di Pengadilan Negeri Mandailing Natal divonis bebas murni, karena ini persoalan administratif bukan pidana. Tapi yang kami tidak mengerti kemudian dia dinyatakan bersalah saat kasasi dan ditetapkan DPO," kata Adenan kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Usai divonis bebas pada putusan PN Mandailing Natal itu pada tahun 2007, kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2008. Hingga akhirnya Direktur Keuangan PT Keang Nam Development ini divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.