Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan

Malaysia, IDN Times - Siti Aisyah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-Nam divonis bebas Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3).

Padahal sebelumnya ia terancam hukuman mati.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Siti Aisyah tidak terbukti ikut serta membunuh kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un dengan racun VX.

Karena itu, jaksa pun menarik dakwaannya.

Sidang hari ini merupakan sidang perdana yang digelar pada 2019 dan menjadi persidangan ke-66 kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Di dalam kasus ini, Siti Aisyah ikut didakwa terlibat dalam pembunuhan yang terjadi 2017 lalu itu.

Editorial Team