Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
[BREAKING] WNI Terduga Pembunuh Kakak Tiri King Jong-Un Divonis Bebas

(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan
Malaysia, IDN Times - Siti Aisyah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-Nam divonis bebas Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3).
Padahal sebelumnya ia terancam hukuman mati.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Siti Aisyah tidak terbukti ikut serta membunuh kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un dengan racun VX.
Karena itu, jaksa pun menarik dakwaannya.
Sidang hari ini merupakan sidang perdana yang digelar pada 2019 dan menjadi persidangan ke-66 kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Di dalam kasus ini, Siti Aisyah ikut didakwa terlibat dalam pembunuhan yang terjadi 2017 lalu itu.
Topics
Editorial Team
EditorSanti Dewi
Follow Us