Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

[BREAKING] Aksi Kamisan Medan Tolak UU TNI, Takut Dwifungsi Terulang

Aksi Kamisan Kota Medan tolak UU TNI (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Gelombang penolakan UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025), menuai atensi aktivis pro demokrasi di Kota Medan yang tergabung dalam Aksi Kamisan. Mereka membentangkan poster-poster kritiknya soal UU TNI yang dianggap diselesaikan dengan cara yang ugal-ugalan.

Bagi mereka, UU TNI yang baru disahkan merupakan representasi dari langkah mundur reformasi militer dan Hak Asasi Manusia. Terlebih ada beberapa pasal yang dianggap mereka kontroversial.

"Kami memandang pengesahan UU ini sebagai sebuah langkah mundur dalam agenda reformasi militer dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Undang-Undang ini membuka kembali ruang bagi dwifungsi TNI dengan memperbolehkan anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil di berbagai institusi. Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan mengancam profesionalisme TNI," kata peserta Aksi Kamisan, Lusty.

Di tempat terbuka yang berada di jantung Kota Medan ini, mereka menyampaikan kesesalannya. Sebab revisi UU TNI dinilai tidak menyentuh reformasi peradilan militer, yang seharusnya menjadi prioritas. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dianggap masih memberikan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.

"Seharusnya, reformasi hukum militer lebih difokuskan pada memastikan kesetaraan hukum bagi setiap warga negara, termasuk aparat militer," lanjut Lusty.

Selain itu, mereka juga menolak perluasan peran TNI dalam penanganan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU ini. Pendekatan militeristik terhadap masalah sosial dianggap berisiko meningkatkan pelanggaran HAM.

"Kebijakan ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi memperburuk situasi keamanan dan hukum di Indonesia," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Arifin Al Alamudi
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us