Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengonfirmasi pengembangan kasus perdagangan dua individu orangutan sumatra (pongo abelii) yang diungkap mereka beberapa waktu lalu. Teranyar mereka dikabarkan menangkap tersangka lain yang terlibat.
Tersangka yang ditangkap adalah Rahmadani alias Bolang. Dia dikabarkan ditangkap di Kota Langsa Aceh. Sayang polisi tidak mendetilkan kapan Bolang ditangkap.
“Iya benar (ditangkap),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (3/10/2023).