Mal Centre Point Medan disegel Wali Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan karena ketegasan dari Pemerintah Kota Medan.
"Jangan hanya pokoknya saja. Karena ini dendanya juga harus dibayar. Karena kalau denda tidak dibayar kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Ini ada perundang-undangannya bagaimana kewenangan kami Pemerintah Daerah sejauh mana bisa melaksanakan tj dakan lebih lanjut terhadap aset yang sudah terbangun di Kota Medan ini," jelasnya.
Bangunan Mal Centre Point Medan ini diakui juga belum memenuhi atau tak melengkapi syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"IMB itu lagi diluar. Itu hanya pajak, pajak saja hanya 56 itu hanya pajaknya saja. IMB belum.
Karena bangun IMB itu syaratnya bayar PBBnya dulu, ada syarat Imb yang belum terpenuhi karena pajaknya belum dibayar.
"Kita gak mau kedepannya. Ini untuk investasi Kota Medan kedepannya, kita gak mau investasi kedepannya ini hanya picing-picing mata bisa terbangunan. Aturannya jelas," tambahnya.