Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus korupsi Terbit Rencana Perangin Angin berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Medan, IDN Times  - Selain kasus korupsi, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin juga terlibat kasus  kepemilikan orangutan Sumatra. Kasus  ini terkuak saat KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya. Mereka menemukan satu individu orangutan.

Kasus itu ternyata bergulir. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum  sudah menyerahkan berkas perkara Terbit Rencana ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

“Berkas perkara telah dikirim ke Kejati Sumut dan saat ini diteliti tim jaksa peneliti, baik formil dan materiil berkas tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yosgernold A Tarigan, Senin (24/10/2022).

1. Terbit terancam lima tahun penjara

Petugas menggendong Orangutan Sumatra yang disita dari rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (25/1/2022). (Dok: Istimewa)

Dia disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Dia terancam dengan penjara maksmal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Jika terbukti, Terbit akan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda. Apalagi, orangutan adalah satwa teancam punah.

2. Selain orangutan, Terbit juga memelihara sejumlah satwa dilindungi lainnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di