Banda Aceh, IDN Times - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang warga berinisial NAS, pada Selasa (24/5/2022).
Pasalnya, pria berusia 56 tahun warga Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh, tersebut telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur.
"Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD, Banda Aceh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha, Rabu (25/5/2022).