Ayam Aduan Bangkok Hingga Kelinci Argentina Dimusnahkan di Sumut
- Barang ilegal senilai Rp3,81 miliar diamankan
- Pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
- Karantina Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak membawa satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi
Deli Serdang, IDN Times – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) bersama aparat penegak hukum memusnahkan ratusan hewan dan tanaman ilegal hasil penyelundupan dari luar negeri.
Penindakan dilakukan pada Senin (16/6/2025) lalu di dua titik berbeda, yaitu Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Kamis (19/6/2025).
1. Komoditas ilegal bernilai miliaran rupiah
Operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Medan, BAIS TNI Sumut, Ditkrimsus Polda Sumut, dan Denpom I/5 Medan ini menyita beragam satwa dan barang ilegal.
Di antara barang bukti yang diamankan terdapat 256 ekor ayam aduan asal Thailand, 3 ekor anjing, 2 musang, 2 kelinci patagonia asal Argentina, 1 koli tanaman hias, 12 koli obat hewan, cairan suplemen, perlengkapan hewan, hingga pakan.
Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, menyebut nilai total ekonomi dari seluruh barang tersebut mencapai Rp3,81 miliar. Barang-barang ini tidak dilengkapi dokumen resmi dan sangat berisiko menularkan penyakit.
2. Waspadai ancaman biologis: dari flu burung hingga antraks
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), LSD, rabies, hingga antraks, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman biologis yang bisa merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat. Media pembawa ilegal seperti ini sangat rentan membawa penyakit yang belum tentu bisa kita kendalikan jika sudah menyebar," tegas Prayatno.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan karantina akan ditindak secara hukum, termasuk dugaan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
3. Imbauan keras: jangan sembarangan bawa satwa dari luar negeri

Karantina Sumut tak henti mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa atau menyelundupkan satwa dan tumbuhan tanpa izin resmi dan dokumen karantina. Langkah ini dianggap penting demi menjaga ketahanan biologis Indonesia dari ancaman yang tak terlihat.
“Karantina Sumatera Utara mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina. Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan,” tutup Prayatno.