Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AKBP Achiruddin Pernah Ngamuk di Rumah Korban Penganiayaan Anaknya
Elfi, ibu kandung KA, korban penganiayaan Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. (Istimewa)

Diinjak-injaknya anak saya, kalau lah itu anjing gigit kita, sudah ampun-ampun. Pak Achiruddin malah nyemangatin anaknya. Untung anak saya tidak meninggal,” ujar Elfi Indri disusul tangisannya yang pecah di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Elfi, ibu dari KA (18) begitu murka dengan perlakuan Aditya Hasibuan (19), anak Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan, pejabat di Polda Sumut. KA dianiaya dengan brutal pada 22 Desember 2022 lalu.

Elfi dan Zulfikar, ayah KA bersyukur, kasusnya cepat ditangani di Polda Sumut. Kasus itu, sempat lama bergulir di Polrestabes Medan.

Sepanjang kasus bergulir, ternyata ada upaya perdamaian dari Achiruddin. Namun, keluarga KA menolak.

Aditya kini mendekam di sel tahanan Mapolda Sumut. Begitu juga ayahnya, Achiruddin yang kini juga ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumut.

1. Achiruddin datang ke rumah korban, upaya perdamaian berujung keributan

AKBP Achiruddin Hasibuan. (Dok. Istimewa)

Upaya perdamaian sudah dilakukan. Keluarga KA sempat membuka diri atas upaya perdamaian tersebut.

Elfi mengatakan, Achiruddin pernah datang ke rumah mereka pada 29 Desember 2022 lalu. Namun bukan perdamaian yang terjadi. Achiruddin malah bikin keributan. Dia mengamuk.

Elfi bercerita, saat itu suaminya mengatakan bahwa mereka kaget. Lantaran anaknya yang baru pulang untuk berlibur dari Inggris dalam kondisi babak belur. Namun mendengar itu Achiruddin, lanjut Elfi seolah tidak terima. Achiruddin merasa tidak terima karena anaknya dimaki-maki.

“Pak Achiruddin emosi, jadinya ribut di rumah saya dan tidak ada jalan perdamaian lagi. Harusnya Pak Achiruddin jangan marah-marah di rumah saya,” kata Elfi.

2. Keluarga korban, ingin kasus tetap berlanjut

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak ada kata damai. Kalimat itu beberapa kali diucapkan Elfi. Sebagai seorang ibu, emosi Elfi membuncah.

Dia ingin kasus itu tetap diproses hukum semestinya. Elfi juga sepertinya kecewa. Karena kasusnya sempat lama berproses di Polrestabes Medan.

“Karena anak saya dipijak pijaks eperti binatang. Saya minta proses hukum berjalan lancar. Gak usah ada perdamaian, biarlah proses hukum berjalan,” ujarnya.

3. Kondisi korban, belum bisa melihat dengan jelas

Penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan Desember 2022 lalu. (Istimewa)

Karena penganiayaan itu, KA menderita luka cukup parah. Kata Elfi, anaknya mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Anaknya juga mendapat sejumlah jahitan.

Keesokan hari setelah dianiaya, kepala KA tidak bisa dimiringkan. Dia juga sudah melakukan pemindaian di rumah sakit untuk mengetahui dampak penganiayaan.

Namun, pengobatan di Medan sempat terhambat. Lantaran, KA harus kembali ke Manchester, Inggris, karena ada ujian di kampusnya.

“Dalam keadaan sakit, dia balik untuk kuliah. Sampai di sana, dia berobat jalan,” katanya.

Sampai saat ini, dampak penganiayaan masih dirasa KA. Dia belum bisa melihat dengan jelas.

“Dia gak bisa lihat cahaya. Kalau lihat tulisan kabur-kabur,” ungkapnya.

Video penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap KA viral di media sosial. Kasus itu dipicu obrolan di media sosial. Kemudian Aditya melakukan perusakan spion mobil mini cooper yang dikendarai KA, 21 Desember 2022.

Pada 22 Desember 2022, KA dan beberapa temannya datang ke rumah Adit. Mereka ingin meminta pertanggungjawaban kerusakan spion. Bukan ganti rugi, malah bonyok didapat. KA dianiaya dengan brutal dan disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin. Bahkan dia juga menyemangati anaknya untuk terus menghajar KA.

Informasi yang dihimpun, KA dan temannya juga mendapat ancaman senjata laras panjang. Ihwal kasus pengancaman ini tengah didalami Polda Sumut.

AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut sejak awal April lalu. Dia terbukti melakukan pembiaran dan pelanggaran kode etik kepolisian.

Editorial Team

Related Article