4 pelaku ditetapkan tersangka kecurangan UTBK (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang membenarkan bahwa pihaknya menangkap 4 orang tersangka kecurangan UTBK. Mereka berksi dengan melakukan kecurangan di Universitas Sumatera Utara.
Para pelaku masing-masing bernama Naufal Faris (28), Selly Yanti (27), Khayla Rifi Athalillah (20), dan Achmad Hanif Mufid (26). Aksi mereka tidak berjalan mulus karena ketahuan oleh pengawas UTBK.
"Mulanya pelaku berkenalan dengan seseorang dari media sosial, kemudian orang tersebut menawarkan pelaku untuk menjadi joki melakukan kecurangan dalam kegiatan UTBK tahun 2025 yang diadakan di USU. Peserta nama aslinya diganti dengan nama pelaku dengan perjanjian, jika pelaku berhasil meluluskan menjadi mahasiswa kedokteran di Universitas yang dipilih, maka pelaku akan mendapatkan upah Rp10 juta. Jika tidak lulus membayar Rp5 juta," kata Kompol Hendrik, Rabu (30/4/2025) sore.
4 pelaku memiliki perannya masing-masing. Ada yang memang bertugas sebagai joki dan ada pula sebagai pemalsu dokumen.
"Tersangka Naufal berperan merekrut peserta ujian dengan mengganti atau mengubah foto KTP peserta UTBK yang asli menjadi poto para pelaku, kemudian memberikan KTP yang sudah dipalsukan kepada 3 pelaku menjadi joki. Para joki itu ialah Selly Yanti, Khayla Rifi Athalillah, dan Achmad Hanif Mufid," lanjutnya.