Medan, IDN Times – Pengadilan Negeri Medan mengadili empat orang terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram (kg). Dalam persidangan, Rabu (12/3/2025), mereka didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat terdakwa yang diadili yakni Benyamin Sembiring (39) merupakan warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, lalu Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang, dan Sahrial (36) warga Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar menjelaskan, para terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.