Simalungun, IDN Times - Tiga tersangka kejahatan seksual kepada anak berusia 11 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun dari desa dimana mereka tinggal, Selasa (9/6) malam hari. Ketiga tersangka antara lain, TP (44) dan KD (50) warga Dusun Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean. Ketiga, LK (21) warga Kampung Rawang, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean. Satu dari tersangka satu marga dengan korban.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dalam temu pers menjelaskan bahwa sesuai keterangan korban, ia dicabuli di bulan Mei 2020 pada tempat yang berbeda-beda. Kasus ini sendiri baru diketahui polisi, 29 Mei 2020. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.