Tapanuli Tengah, IDN Times - Setelah menanggapi berbagai laporan pada Pemilu 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 4 Kecamatan di Tapanuli Tengah.
Hal ini diungkapkan salah satu anggota Komisioner Tapteng Sapran Matondang selepas menerima laporan kecurangan dari partai NasDem Tapteng, Kamis (25/4).
"Kita telah mengirim surat ke KPU Tapteng agar di 4 Kecamatan yang mengalami kecurangan dapat dilakukan PSU," kata Sapran.