Batam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana yang berbeda terhadap 8 terdakwa massa aksi bela Rempang.
Sebelumnya, 26 terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis pidana yang berbeda oleh majelis hakim, mulai dari pidana penjara 6 bulan 21 hari, 6 bulan 15 hari, hingga 3 bulan, dikurangi masa tahanan.
Ke-34 terdakwa ini ditahan pasca kerusuhan aksi unjuk rasa bela Rempang yang terjadi di depan gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam, 11 September 2023 lalu.
“Untuk 8 terdakwa lainnya kita mulai ya. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, Senin (25/3/2024).
