Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (20/9/2025). Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah AM (29) sebagai nakhoda pengganti, AF (32), dan R (23) yang berperan sebagai anak buah kapal.
Ketiganya diciduk ketika membawa narkoba dalam sampan di belakang gudang Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Dari operasi penangkapan itu, polisi menemukan 18 kilogram sabu, 7.000 butir pil ekstasi, dan 3.000 butir Happy Five. Barang-barang itu disembunyikan dalam karung, tas, dan bungkus teh bermerek seperti “Guanyinwang”, “Chrysanthemum Tea”, hingga “Alishan Jin Xuan Tea”. Selain itu, petugas juga menyita satu sampan dan telepon genggam yang dipakai pelaku.