Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Suharjono. (Dokumentasi Humas PT Banda Aceh untuk IDN Times)
Sehubungan dengan itu, mengenai masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Suharjono menyampaikan, jika dirinya percaya dengan kemampuan para hakim tinggi di PT Banda Aceh dalam memutuskan perkara banding yang berat ini.
Mereka dikatakan Suharjono, berpengalaman dan memiliki kematangan serta kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara.
“Bagi saya yang penting, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan," kata ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu.
"Dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak, yang kuantitas totalnya mencapai 230.826 gram atau 230 kg. Ini jumlah yang banyak, yang dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh," tegasnya.